Selasa, 14 Januari 2020

Warganegara dan Negara Tugas Ilmu Sosial Dasar Minggu ke 5

  1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
  • Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
  • Sifat dan ciri hukum
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    c. Peraturan itu bersifat memaksa.
    d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  • Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
  • Pembagian hukum
Pembagian Hukum Menurut Isinya
  1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
  2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
  4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
  1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
  • Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
  • Tugas utama negara
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
  3.  Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
  4. Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
  5. Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
  6. Rakyat
  • Sifat-sifat negara
  • Unsur-unsur Negara
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
  1. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
  1. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
  1. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
  • Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
  • Beda pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
  1. Warga Negara
  • Pengertian warga negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Kriteria warganegara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  • Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
  • Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban WNI
  1. Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  1. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  1. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  1. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  1. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  1. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  1. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Referensi:

Pemuda Dan Sosialisasi Tugas Ilmu Sosial Dasar minggu ke 4

1.     Pengertian Pemuda
Pemuda adalah generasi muda sebagai pewaris, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber insani bagi pembangunan nasional, posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral dalam artian bahwa, pemuda berperan sebagai pelestari nilai budaya, kejuangan, pelopor dan perintis pembaruan melalui karsa, karya dan dedikasi.

2.     Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
a.       Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
b.       Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
c.       Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
d.       Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

3.     Internalisasi Belajar Dan Sosialisasi.

Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama

4.     Proses Sosialisasi.
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
·         Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.

• Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
a.       Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
b.       Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
c.       Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
d.       Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
·         Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

• Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya. 

5.     Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Di Masyarakat.
Mahasiswa dan pemuda memiliki peran yang sama di masyarakat, karena mahasiswa adalah sekumpulan pemuda yang berosialisasi di lingkungan masyarakat. Peran mereka justru sangat penting di masyarakat,  sebagai pemuda seharusnya kita dapat membuat perubahan bagi masyarakat yang kita diami saat ini. Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Mahasiswa memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pembangunan bangsa dan negara oleh karena itu peran mereka sangat diperlukan. Kita sebagai mahasiswa harusnya lebih berfikir ke depan dan positif. Semua tingkah laku kita akan selalu di pantau oleh masyarakat jadi sebaiknya kita tidak bertindak sembrono dalam mengatasi masalah apapun.

Pola Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda. 
·         Landasan Idiil                         : pancasila
·         Landasan Konstitusional         : Undang-Undang dasar 1945
·         Landasan Strategis                 : Garis-garis Besar Haluan Negara
·         Landasan History                    : Sumpah pemuda 28 oktober 1928 dan prolamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
·         Landasan normatif                   : Etika,tata nilai dan kebudayaan luhur.
Tanpa ikut sertanya pemuda dalam pembangunan suatu negara akan berjalan sulit,bukan karena pemuda sebagai lapisan masyarakat yang cukup besar tetapi juga tanpa adanya kegairahan dan kreatifitas dalam menciptakan pembangunan nasional akan berjalan sulit
2 Pengertian Pokok Pembinaan Dan Pengembngan Generasi Muda :
1.       Generasi muda sebagai subyek pengembangan dan pembinaan adalah mereka yang memiliki bekal-bekal dan landasan untuk mandiri dalam keterlibatannya.
2.       Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pengembangan dan pengembangan pendidikan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan ke tingkat yang optimal.
Tujuan pokok sosialisasi adalah untuk membuat mahasiswa menjadi lebih terbuka terhadap orang-orang ataupun kejadian-kejadian di sekitarnya.





6.     Masalah - Masalah Generasi Muda

Masalah generasi muda saat ini sangat bervariasi dan jika dibahas satu per satu tidak akan ada habisnya. Generasi muda atau bisa disebut juga remaja yang sedang dalam tahap pencarian jati diri. Tahap itukah yang rentan akan godaan, baik godaan dari diri sendiri atau dari lingkungan sekitar. Pergaulan mereka bersama teman - teman mereka juga dapat mempengaruhi pola pikir mereka. Masalah yang timbul pada generasi muda itu diakibatkan karena mereka belum bisa memilih mana yang terbaik untuk masa depan mereka. Kebanyakan remaja saat ini hanya mementingkan kehidupan glamorisasi mereka. Walaupun masih ada remaja yang berlomba-lomba dan bersaing dalam menimba ilmu. Kenakalan remaja itu harus diatasi, dicegah dan dikendalikan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi tindak kriminal yang lebih besar yang dapat merugikan dirinya sendiri, lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja saat ini adalah :
a.       Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang hanya tinggal kata-kata indah.
b.       Sikap Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
c.       Kecemasan Dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
d.       Ketidakmampuan Untuk Terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang
e.       Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.


f.        Pemujaan Akan Pengalaman
sebagian besar tindakan2 negatif anak muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yagn keliru tentang pengalaman. 
7.     Potensi - Potensi Generasi Muda.

Generasi muda memiliki potensi yang sangat luas jika ia ada keinginan untuk menggali potensi itu. Potensi itu dapat berupa kademik, keahlian atau kelebihan mereka dalam suatu bidang. Potensi akan terlihat jika remaja sungguh-sungguh ingin mewujudkannya dengan niat dan tujuan yang baik.

8.     Tujuan Pokok Sosialisasi.

Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.       Memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b.       Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c.       Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d.       Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.

9.     Mengembangikan Potensi Generasi Muda
Dalam pengembangan potensi remaja dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan yang bersifat positif dan bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan karang taruna di lingkungan rumahnya. Dengan mengikuti berbagai kegiatan remaja dapat belajar mengatasi masalah dengan bertindak positif dan bekerja sama. Remaja juga dapat membedakan mana yang baik dan buruk.

Selasa, 19 November 2019

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan Tugas Ilmu Sosial Dasar Minggu ke 9

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan


A.Pengertian Ilmu Pengetahuan Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Pengertian Ilmu Pengetahuan Menurut Para Ahli dan Secara Umum – Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Pengertian Ilmu Pengetahuan lainnya adalah suatu sistem berbagai pengetahuan yang didapatkankan dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan menggunakan suatu metode tertentu. Jadi, ilmu adalah segala proses kegiatan terhadap suatu keadaan dengan cara menggunakan alat, prosedur, cara, metode, sehingga menghasilkan pengetahuan baru bagi manusia itu sendiri.
Ilmu adalah pengetahuan yang sudah dikelompokkan, disistematisasi, dan diinterpretasikan sehingga menghasilkan suatu kebenaran objektif serta sudah diuji kebenarannya secara ilmiah. Mudahnya, ilmu adalah kegiatan berpikir untuk mendapatkan pengetahuan yang benar atau secara sederhana ilmu bertujuan mendapatkan kebenaran.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu.
Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Orang yang berilmu berarti ia memiliki pengetahuan, dasar, pemahaman, dan memiliki batasan tergantung pada keterbatasannya dalam mencari ilmu yang diperolehnya.
Ilmu pengetahuan itu bersifat konkret, sehingga dapat diamati, dipelajari, dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metodologi, obyek, sistematika dan teori sendiri. Ilmu juga harus bersifat empiris (hasil dari panca indera atau percobaan), sistematis, objektif, analitis, dan verifikatif.
B. Hal sikap yang ilmiah

Penulis karangan ilmiah sepatutnya memiliki sikap-sikap ilmiah agar karyanya dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada diri sendiri. Untuk itu penulis karangan ilmiah seharusnya memahami dan merealisasikan sikap-sikap ilmiahnya sehingga dia dan karyanya menjadi semakin berkualitas.
Orang yang berjiwa ilmiah adalah orang yang memiliki tujuh macam sikap ilmiah. Ketujuh macam sikap ilmiah tersebut adalah sikap ingin tahu, kritis, terbuka, objektif, rela menghargai karya orang lain, berani mempertahankan kebenaran dan menjangkau ke depan.
Pengejawantahan ketujuh sikap tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Sikap ingin tahu diwujudkan dengan selalu bertanya-tanya tentang berbagai hal. Mengapa demikian? Apa saja unsur-unsurnya? Bagaimana kalau diganti dengan komponen yang lain? Dan seterusnya.
2.      Sikap kritis direalisasikan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik dengan jalan bertanya kepada siapa saja yang diperkirakan mengetahui masalah maupun dengan membaca sebelum menentukan pendapat untuk ditulis.
3.      Sikap terbuka dinyatakan dengan selalu bersedia mendengarkan keterangan dan argumentasi orang lain.
4.      Sikap objektif diperlihatkan dengan cara menyatakan apa adanya, tanpa dibarengi perasaan pribadi.

C.Pengertian Teknologi Informasi
pengertian teknologi Informasi adalah suatu studi perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, khususnya perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Dengan kata lain, teknologi informasi adalah berbagai fasilitas yang terdiri dari hardware dan software untuk mendukung dan meningkatkan kualitas informasi bagi masyarakat dengan cepat dan berkualitas. Menurut Wikipedia, pengertian teknologi informasi (TI) secara bahasa merupakan istilah dalam bidang teknologi apapun dalam kehidupan manusia yang bermanfaat untuk mengubah, membantu, mengkomunikasikan, menyimpan dan menyebarkan informasi.Teknologi informasi tidak hanya penting sebagai alat komunikasi (baca: Pengertian Komunikasi) via elektronik saja, melainkan merupakan perangkat penting yang seharusnya dimiliki dalam bisnis sebagai sarana untuk berkoordinasi dan pengarsipan dokumen-dokumen penting.
D.Fenomena Teknik pada Masyarakat
Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.Teknik berkembang pada suatu kebudayaan.
Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan. Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

E.Ciri-Ciri Teknologi Barat
Ciri-ciri teknologi barat adalah sebagai berikut:
Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia.
Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan.
Selalu berpikirbahwa barat adalah pusat dari segala teknologi.

F.Penjelasan tentang IPTEK
IPTEK adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi. Dapat juga dikatakan, definisi IPTEK ialah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi, baik itu penemuan yang terbaru yang bersangkutan dengan teknologi ataupun perkembangan dibidang teknologi itu sendiri.
G.Pengertian Kemiskinan
Pengertian Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan yang layak. Secara kuantitatif, kemiskinan merupakan suatu keadaan dimana taraf hidup manusia serba kekurangan atau “tidak memiliki harta beda. Sedangkan secara kualitati, pengertian kemiskinan adalah keadaan hidup manusia yang tidak layak. Kemiskinan sangat berhubungan dengan masalah kesejahteraan masyarakat dan menjadi tingkat minimum yang didapatkan berdasarkan standar hidup masyarakat di suatu negara. Kemiskinan sudah menjadi masalah global, dimana setiap negara memiliki anggota masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

H.Ciri-Ciri Kemiskinan

  1. Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
  2. Ketiadaan jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
  3. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massal.
  4. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (pangan, sandang dan papan).Ketiadaan akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan,pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
  5. Ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat.
  6. Ketiadaan  akses  terhadap  lapangan  kerja  dan  mata  pencaharian  yang berkesinambungan.
  7. Ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial (anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marjinal dan terpencil).
  8. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber alam.

I.Fungsi Kemiskinan

Robert K Merton, berpendapat bila suatu gejala mampu bereksistensi dan bertahan terus, tentu gejala itu memiliki fungsi yang positif. Kemiskinan merupakan gejala sosial yang mampu bertahan, dan tidak kunjung mengisyaratkan bahwa tanda-tanda tersebut akan lenyap.
Merton, mendefiniskan fungsi sebagai semua akibat yang dapat diobservasi (dari suatu gejala) yang menuju pada tercapainya adaptasi atau penyesuaian suatu sistem sosial tertentu.
Menurut Herbert Gans, mendefinisikan arti fungsi dalam kaitannya dengan kelompok kepentingan, kelas sosial ekonomi dan populasi lain yang berkesamaan nilai yang terdapat dalam sistem sosial. Mengasosiasikan kemiskinan dengan fungsinya yang positif, sepintas lalu tampaknya mustahil. Tentu saja umum mengetahui bahwa lintah-lintah darat itu selalu memperoleh keuntungan dengan adanya kemiskinan. Tetapi lintah darat itu selalu dipandang masyarakat sebagai makhluk yang jahat, karena itu tingkah lakunya selalu digolongkan sebagai disfungsi kemiskinan.

J.Fungsi-fungsi Kemiskinan


1. Memberikan jaminan bahwa pekerjaan kotor dalam masyarakat selalu ada yang menyelesaikan.

2. Orang miskin bisa melakukan pekerjaan dengan upah yang rendah.

3. Kemiskinan telah menciptakan lapangan kerja untuk sejumlah okupasi dan profesi yang bertugas “melayani “ si miskin atau melindungi masyarakat dari ulah si miskin.

4. Orang miskin adalah pembeli barang-barang yang tak laku lagi dijual ke orang-orang yang berada sehingga dengan demikian memperpanjang kegunaan ekonomis barang-barang itu.

5. Mereka yang miskin dapat dengan mudah diidentifikasi dan dihukum sebagai pelanggar-pelanggar—baik benar-benar sebagai pelanggar maupun yang sekedar dicurigai sebagai pelanggar—yang demikian lalu memudahkan usaha mendemontrasikan ke tengah khalayak bahwa kaidah hukum dan kaidahkonvensional memang perlu dan telah ditegakkan.

6. Orang miskin menyajikan alasan—juga membuka kesempatan—kepada golongan lain untuk mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bebas—tanpa kekangan—di bidang seksual, konsumsi narkotika, dan mabuk-mabukan. Orang miskin sering disangka mudah dan suka mengerjakan perbuatan-perbuatan semacam itu.

7. Orang miskin juga menyelenggarakan fungsi kultural yang langsung, yaitu dalam hal budaya yang mereka ciptakan diambil dan dilakukan juga oleh golongan kaya. Orang kaya seringkali mengkoleksi benda-benda kerajinan orang miskin. Misal : di AS banyak orang kaya yang suka dengan lagu-lagu blues, lagu rohani orang negro.

8. Kemiskinan menjamin secara pasti kelangsungan status mereka yang tidak miskin. Orang miskin menjadi tolok ukur yang layak dipercaya untuk membandingkan status sosial warga setempat.

9. Membantu mobilitas ke atas kelompok sosial yang berada tepat di jenjang atasnya. Misal; di Amerika banyak orang yang berhasil naik ke kategori kelas menengah karena dibiayai keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa kepada kaum miskin, termasuk barang dan jasa yang sesungguhnya dilarang oleh hukum.

10. Membantu kaum aristokrat dengan cara memberikan kesibukan kepadanya. Aristokrat masyarakat menggunakan kelompok kaum miskin sebagai sasaran perbuatan amalnya. Sehingga bisa menunjukkan statusnya.

11. Si miskin selalu dijadikan “korban” untuk menahan beban akibat perubahan dan perkembangan sosial. Misal di AS, orang miskin harus membanting tulang membangun kota, sedangkan kini orang miskin harus disingkirkan dari kota.

12. Kaum miskin memungkinkan dan menstabilkan proses politik. Misal orang miskin turut ambil bagian dalam pemilu dan kegiatan politik lain dalam jumlah yang lebih sedikit jumlah kesertaannya dari golongan lain. Sehingga suara orang miskin bisa diabaikan.

13. Peranan golongan miskin dalam proses penegakan kaidah-kaidah konvensional(seperti butir 5) ternyata juga mengandung fungsi politik penting. Pada sistem ekonomi yang mendasarkan pada ideologi kebebasan pasar memerlukan adanya populasi melarat yang dapat diprasangkakan telah melarat karena malas bekerja bukan akibat jeleknya sistem.


Refrensi :
https://www.zonareferensi.com/pengertian-ilmu/
https://www.kompasiana.com/sukowaspodo_99/54f672b8a3331184108b4bba/7-macam-sikap-ilmiah
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/teknologi-informasi.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/ciri-ciri-fenomena-teknik/
http://www.pengertianku.net/2015/01/pengertian-iptek-atau-ilmu-pengetahuan-dan-teknologi-lengkap.html
http://seputarpengertian.blogspot.com/2015/12/pengertian-ciri-ciri-dan-jenis-kemiskinan
htmlhttp://ilmiahh.blogspot.com/2016/05/fungsi-kemiskinan.html

Minggu, 10 November 2019

Expert System

Apa itu Expert System?

Sistem Pakar (Expert System) merupakan suatu sistem yang menggunakan pengetahuan manusia dalam komputer untuk memecahkan masalah yang biasanya dikerjakan oleh seorang pakar, misalnya : Dokter, Lawyer, Analist Keuangan, Tax Advisor. Sistem pakar dapat mendorong perhatian besar diantara ahli komputer dan spesialist informasi untuk mengembangkan sistem membantu manajer dan non manajer memecahkan masalah. Sistem Pakar terdiri dari 4 bagian yaitu:
1. User Interface
2. Knowledge Base
3. Inference Engine
4. Development Engine
Jenis-jenis Expert System
a. Interpretasi : Menghasilkan deskripsi situasi berdasarkan data sensor
b. Prediksi : Memperkirakan akibat yang mungkin dari situasi yang diberikan.
c. Diagnosis : Menyimpulkan kesalahan sistem berdasarkan gejala.
d. Design : Menyusun objek-objek berdasarkan kendala.
e. Planning : Merencanakan tindakan.
f. Monitoring : Membandingkan hasil pengamatan dengan proses perencanaan.
g. Debugging : Menentukan penyelesaian dari kesalahan sistem.
h. Reparasi : Melaksanakan rencana perbaikan.
i. Instruction : Diagnosis, debugging dan reparasi kelakuan pelajar.
j. Control : Diagnosis, debugging dan reparasi kelakuan sistem
Komponen Expert System :
  1. User Interface digunakan manajer untuk memasukkan instruksi dan informasi dari sistem. Metode input yang digunakan oleh manajer yaitu:
    · Menu
    · Command
    · Natural Language
    · Output Expert System memakai 2 bentuk penjelasan (explanation) :
    · Explanation of Question
    · Explanation of Problem Solution
  2. Knowledge Base terdiri dari fakta yang menggambarkan problem domain dan juga teknik penyajian yang menggunakan fakta sesuai logika. Aturan(rules) merupakan rincian dalam situasi yang tidak berubah: Kondisi benar dan tidak benar, tindakan yang diambil bila kondisi benar.
  3. Interface Engine merupakan bagian dari Expert System yang membentuk Reasoning dengan menggunakan isi dari knowledge base dalam urutan tertentu. Dua metode yang digunakan dalam Expert System untuk mengamati Rules, yaitu Penalaran ke depan (Forward) atau Forward Chaining, dan Penalaran ke Belakang (Revierse) atau Backward Chaining.
  4. Development Engine digunakan untuk membangun Rule Set dengan pendekatan pada Bahasa Pemrograman (Programming Language), dan Bagian Expert System (Expert System Shell) Proses Pengembangan Sistem;

Contoh Expert : 

1.   MYCIN digunakan untuk diagnosa penyakit
2.   Dendral digunakan untuk mengidintifikasikan struktur molekul campuran kimia yang tidak     dikenal.
3.   XCON & XSEL digunakan untuk konfigurasi sistem komputer besar.
4.   Prospector digunakan untuk bidang biologi.

      Saran
System pakar sangat berperan penting dalam membantu expert expert untuk menjelaskan kepada client client nya dan client nya pun mempunyai pilihan pertama di saat mengalami hal yang tidak terduga dan harus menemui seseorang yang ahli di bidangnya. Untuk saran dari saya tidak banyak, hanya saja dalam suatu sistem harus di berikan penjelasan yang detail. Karena sistem tersebut terkadang menjadi acuan sebuah client untuk mengambil sebuah pilihan.


SOURCE : 

      https://giansister.wordpress.com/2017/10/16/pengertian-expert-system-beserta-contohnya/
https://elhasbyblog.wordpress.com/kuliah-2/expert-system-sistem-pakar/